Senin, 06 Februari 2012
Azhar Tolak Jatuhkan Sanksi Nikah Siri PDF Cetak E-mail
Minggu, 10 Mei 2009 11:24

Islamic Research Academy (Lembaga Riset yang berada di bawah al-Azhar) menolak dikeluarkannya sebuah peraturan yang akan memberikan sanksi kepada pelaku nikah bawah tangan (‘urfi) dan tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga yang ditunjuk pemerintah.

Keputusan ini dihasilkan dalam sidang lembaga riset yang dipimpin langsung oleh Grand Syaikh al-Azhar, Dr. Sayyed Thanthawi. Ia menegaskan, bahwa pencatatan pernikahan bukan salah satu syarat sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, selama berpegang teguh dan memenuhi syarat-syarat syar’i pernikahan (seperti wali, saksi dan mahar dll), meskipun ia tidak mencatatkan pernikahannya, maka pernikahannya adalah sah tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Bookmark with:

Deli.cio.us    Digg    reddit    Facebook    StumbleUpon    Newsvine
 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini30
mod_vvisit_counterKemarin24
mod_vvisit_counterMinggu Ini54
mod_vvisit_counterMinggu Kemarin227
mod_vvisit_counterBulan Ini199
mod_vvisit_counterBulan Kemarin942
mod_vvisit_counterTotal155669