Sabtu, 31 Juli 2010
Lembaga Riset Al-Azhar Membolehkan Praktek Bayi Tabung PDF Cetak E-mail
Selasa, 05 Mei 2009 08:51

Islamic Research Academy al-Azhar melakukan sidang khusus berkenaan dengan hukum syari’at terhadap masalah bayi tabung serta pengokohan akad pernikahan dari bayi tabung. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Grand Syaikh al-Azhar,

Dr. Sayyed Mohamed Thanthawi 2 Mei 2009. Sebelumnya, lembaga ini telah membentuk tim untuk melakukan kajian-kajian pendahuluan untuk dikaji oleh ulama secara konperhenship.

Pada sidang yang bersamaan dengan masalah hukum nikah bawah tangan tersebut, Islamic Research Academy (Majma Buhuts al-Islamiyyah) membolehkan pelaksanaan bayi tabung dengan syarat: harus benar-benar jelas dan terbukti, bahwa sang istri tidak akan mempunyai anak kecuali dengan cara ini, pelaksanaannya hanya diperbolehkan secara terbatas kepada pasangan suami istri yang masih terikat akad pernikahan, tidak boleh dilangsungkan dari suami yang sudah meninggal, penanaman sel telur dan sperma (pembuatan bayi tabung) tidak dilakukan di rahim wanita lain selain istri.

Bookmark with:

Deli.cio.us    Digg    reddit    Facebook    StumbleUpon    Newsvine
 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini263
mod_vvisit_counterKemarin232
mod_vvisit_counterMinggu Ini1816
mod_vvisit_counterMinggu Kemarin1873
mod_vvisit_counterBulan Ini7972
mod_vvisit_counterBulan Kemarin8275
mod_vvisit_counterTotal98305