| Seminar Interaktif Metode Pengambilan Fatwa |
|
|
|
| Minggu, 21 Februari 2010 00:00 |
|
![]()
Dalam pemaparannya, kandidat Doktor al Azhar tersebut menegaskan bahwa selain berpegangan kepada al-Qur`an dan Sunah, seorang mufti juga mempertimbangkan kondisi ruang dan waktu, sehingga keputusan fatwa akan memberikan maslahat yang lebih besar kepada umat. Selain itu beliau juga memaparkan empat fase dalam pengambilan sebuah fatwa, yaitu; identifikasi masalah, klasifikasi masalah, hukum asal masalah dan keputusan fatwa. Sementara itu, wakil ketua KEMASS dalam sambutannya mengingatkan bahwa seorang lulusan al Azhar pada saatnya akan dituntut menjadi seorang mufti di daerah asalnya,maka dari itu persiapannya harus dilakukan sedini mungkin. Ia juga mengajak seluruh lapisan mahasiswa Indonesia terutama anggota KEMASS untuk lebih giat dalam menggali keilmuan Islam, sehingga tercipta generasi yang berkualitas. Berita Lainnya:
Berita Sebelumnya:
|
















