| Lembaga Riset Al-Azhar Membolehkan Praktek Bayi Tabung |
|
|
|
| Ditulis oleh Administrator |
| Selasa, 05 Mei 2009 08:51 |
|
Islamic Research Academy al-Azhar melakukan sidang khusus berkenaan dengan hukum syari’at terhadap masalah bayi tabung serta pengokohan akad pernikahan dari bayi tabung. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Grand Syaikh al-Azhar, Dr. Sayyed Mohamed Thanthawi 2 Mei 2009. Sebelumnya, lembaga ini telah membentuk tim untuk melakukan kajian-kajian pendahuluan untuk dikaji oleh ulama secara konperhenship. Pada sidang yang bersamaan dengan masalah hukum nikah bawah tangan tersebut, Islamic Research Academy (Majma Buhuts al-Islamiyyah) membolehkan pelaksanaan bayi tabung dengan syarat: harus benar-benar jelas dan terbukti, bahwa sang istri tidak akan mempunyai anak kecuali dengan cara ini, pelaksanaannya hanya diperbolehkan secara terbatas kepada pasangan suami istri yang masih terikat akad pernikahan, tidak boleh dilangsungkan dari suami yang sudah meninggal, penanaman sel telur dan sperma (pembuatan bayi tabung) tidak dilakukan di rahim wanita lain selain istri. Berita Lainnya:
Berita Sebelumnya:
|



