Sabtu, 19 Mei 2012
Sidang Tarjih Hukum MLM PCIM Mesir PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Muhammad Jamzuri   
Minggu, 02 Agustus 2009 17:05
dikbudcairo.org - Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Mesir mengadakan Sidang Tarjih pada masalah “Hukum Bisnis Multi-level Marketing (MLM) dan Seluruh Variannya” pada hari Kamis, 30 Juli 2009 di Sekreatiat PCIM Mesir Nasr City Cairo.

Kegiatan yang digelar dibawah komando Majlis Tarjih dan Tajdid PCIM Mesir tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh diantaranya  Prof. Dr. Arifuddin Ahmad, Syaiful Bahri, MA., Arwin Butar-Butar, MA., Ghazali Assegaf, Lc. dan dimoderatori langsung oleh Cecep Taufikurrahman, SAg (Mantan ketua PCIM Mesir). Selain itu, turut hadir dalam sidang berbagai elemen Mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir) baik dari kalangan akademisi al-Azhar di bidang syari`ah, tafsir, hadits, ekonomi islam, bahasa dan cabang ilmu lainnya maupun perwakilan aktivis MLM sendiri.

Sidang Tarjih tersebut sangat diperlukan guna memberikan kejelasan hukum Islam terhadap system marketing yang akhir-akhir sedang digandrungi oleh masyarakat di tanah air, bahkan oleh Masisir yang bernotabene mahasiswa Islam.  Dengan demikian, penjabaran sistem MLM dan seluruh variannya terkait sistem muamalah yang ada dalam Islam dapat diambil kesimpulan hukum kebolehan atau pelarangannya.

Bookmark with:

Deli.cio.us    Digg    reddit    Facebook    StumbleUpon    Newsvine
LAST_UPDATED2