Jumat, 18 Mei 2012
MPR Setujui Perubahan UU Pemberantasan Buta Huruf PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 15 April 2009 10:05
Ketua MPR Mesir, Dr. Shafwat Syarif (13/04) menyatakan bahwa rapat pleno MPR telah memutuskan menyetujui perubahan UU no. 8 tahun 1991 tentang pemberantasan buta huruf dan pendidikan bagi lanjut usia. Salah satu poin perubahan yang disetujui adalah ketentuan bahwa setiap warga negara yang berusia antara 14 hingga 35 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka dipersilahkan untuk mengikuti program pendidikan yang disediakan pemerintah.

Syarif menjelaskan bahwa ketentuan ini disetujui demi upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kebudayaan masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan dan perubahan zaman. Pada tingkat praktek, kewenangan melaksanakan program pemberantasan buta huruf tersebut berada di bawah koordinasi Kementrian Pendidikan dan Pengajaran. Mengomentari hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Pengajaran, DR. Yousri Gamal, menyambut baik dan menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan peran pemerintah dalam rangka pemberantasan buta huruf.

Bookmark with:

Deli.cio.us    Digg    reddit    Facebook    StumbleUpon    Newsvine